Megawati Perintahkan Kawal Ahok, HMP dan Hak Angket 100% Dipastikan Gagal

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan tidak akan mengikuti rekan-rekannya sesama anggota dewan yang menandatangani hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ia mengaku telah ditugaskan partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk mengawal pemerintahan Ahok-Djarot hingga 2017.
"Sikap PDI-P sampai tahun 2017 adalah sebagai partai pendukung. Apapun perintah, ya saya laksanakan," kata Prasetio, kepada wartawan, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/6/16).
Prasetio menjelaskan penolakan HMP merupakan perintah DPP PDI-P bukanlah instruksi dirinya. Selain itu, ia menegaskan PDI-P merupakan partai pengusung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2012 bersama Joko Widodo.
"Dan perintah DPP PDI-P untuk menjaga pemerintahan Ahok sampai selesai. Itu saja," kata Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta tersebut.
HMP bermula dari hak angket yang dibuat untuk membuktikan pelanggaran kebijakan Ahok. Ketika itu, Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji menyatakan, Ahok melakukan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Ahok menurut DPRD DKI Jakarta adalah penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD.
Selain itu, Ahok dinilai telah melanggar etika dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah. Saat hak angket selesai, muncul rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut menjadi HMP. 
Adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Syarif yang ketika itu mengusulkan HMP dalam sidang paripurna, Senin (6/4/2015). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan melalui rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota DPRD untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal tiga perempat jumlah anggota DPRD.
Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, sekurang-kurangnya diperlukan sekitar 80 anggota Dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.
Sumber :http://duniabaca4n.blogspot.co.id

0 Response to "Megawati Perintahkan Kawal Ahok, HMP dan Hak Angket 100% Dipastikan Gagal "

Post a Comment

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();