Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan tidak akan
mengikuti rekan-rekannya sesama anggota dewan yang menandatangani hak
menyatakan pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok.
Ia mengaku telah ditugaskan partainya, Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) untuk mengawal pemerintahan Ahok-Djarot hingga 2017.
"Sikap PDI-P sampai tahun 2017 adalah sebagai partai pendukung. Apapun
perintah, ya saya laksanakan," kata Prasetio, kepada wartawan, di gedung
DPRD DKI Jakarta, Senin (20/6/16).
Prasetio menjelaskan penolakan HMP merupakan perintah DPP PDI-P bukanlah
instruksi dirinya. Selain itu, ia menegaskan PDI-P merupakan partai
pengusung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2012 bersama Joko Widodo.
"Dan perintah DPP PDI-P untuk menjaga pemerintahan Ahok sampai selesai.
Itu saja," kata Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta tersebut.
HMP bermula dari hak angket yang dibuat untuk membuktikan pelanggaran
kebijakan Ahok. Ketika itu, Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta
Mohamad Sangaji menyatakan, Ahok melakukan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Ahok menurut DPRD DKI Jakarta adalah
penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD)
ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD.
Selain itu, Ahok dinilai telah melanggar etika dalam kapasitasnya
sebagai seorang kepala daerah. Saat hak angket selesai, muncul
rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut menjadi
HMP.
Adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Syarif yang ketika
itu mengusulkan HMP dalam sidang paripurna, Senin (6/4/2015).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan
DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b, hak menyatakan pendapat
diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua
fraksi.
Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan melalui rapat paripurna.
Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota DPRD untuk dapat menggelar
rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal tiga
perempat jumlah anggota DPRD.
Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal
dua pertiga dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta
beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, sekurang-kurangnya
diperlukan sekitar 80 anggota Dewan untuk hadir dalam rapat paripurna
HMP jika berhasil digelar.
Sumber :http://duniabaca4n.blogspot.co.id
0 Response to "Megawati Perintahkan Kawal Ahok, HMP dan Hak Angket 100% Dipastikan Gagal "
Post a Comment