KPI Pusat telah melayangkan sanksi administratif kedua untuk sinetron Anak Jalanan. Kenapa?
Sinetron Anak Jalanan yang tayang di RCTI mendapat teguran kedua dariKomisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sanksi tersebut dijatuhkan KPI karena episode Anak Jalanan yang ditayangkan pada 22 Januari 2016 kembali menayangkan adegan balap motor di luar jam tayang dewasa. KPI pun mengancam bakal memberikan sanksi lebih berat kepada Anak Jalanan bila masih ditemukan pelanggaran serupa.
"Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program RCTI, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan meningkatkan sanksi sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012,” kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan dengan tegas. Sanksi yang dimaksud adalah pemberhentian sementara.
Berdasarkan surat edaran KPI pada 12 Februari lalu, sinetron Anak Jalanan yang disiarkan pada 22 Januari 2016 pukul 19.28 WIB menayangkan dua adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Yang pertama, ada adegan dua pria yang melakukan freestyle dengan motor. Kedua, ada adegan kejar-kejaran menggunakan motor dengan kecepatan tinggi di jalan raya.
Mengingat program ini ditayangkan pada jam aktif anak-anak dan remaja, maka KPI menilai adegan Anak Jalanan tersebut bisa memberikan dampak negatif dan berpotensi ditiru oleh remaja. Dengan kata lain, Anak Jalanan telah menyalahi pedoman penyiaran terkait perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.
Berdasarkan hal tersebut, KPI menjatuhkan kembali sanksi serupa yang pernah dilayangkannya pada 11 Januari 2016. Saat itu, KPI memberi teguran tertulis terkait adegan perkelahian sekelompok pria yang ditampilkan secara eksplisit di luar jam tayang dewasa. Sebelumnya, KPI pun menyarankan RCTI agar memindah jam tayangAnak Jalanan atau mengubah tema ceritanya. Namun saran tersebut diabaikan oleh pihak penyelenggara siaran.
KPI Pusat juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat, baik dari organisasi, instansi, dan orangtua yang mengkhawatirkan dampak tayangan tersebut terhadap perilaku anak-anak dan remaja, yakni konflik dan perkelahian, perilaku negatif mengebut di jalan raya, serta freestyle.
"Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara juga wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran," tegas KPI kepada RCTI dalam surat tegurannya.
Sumber : Muvila.com
0 Response to "Ditegur Lagi, Sinetron Anak Jalanan Terancam Distop Sementara"
Post a Comment